Invalid Date
Dilihat 709 kali
Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju resmi ditetapkan sebagai DESA URANG. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 4 Maret 2025 melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan dari camat tapalang Barat,Tenaga teknis desa dan pendamping desa serta masyarakat Desa Dungkait. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian dan pertimbangan yang matang, melihat potensi besar yang dimiliki Desa Dungkait dalam pengembangan budidaya udang. Letak geografis Desa Dungkait yang berdekatan dengan pesisir pantai menjadi salah satu faktor utama yang mendukung pengembangan budidaya udang. Selain itu, ketersediaan lahan yang cukup luas dan kualitas air laut yang baik juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan ini. Diharapkan dengan ditetapkannya Desa Dungkait sebagai DESA URANG, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. Program pengembangan budidaya udang di Desa Dungkait akan dilaksanakan secara bertahap dan terencana. Pemerintah desa akan menggelontorkan dana ke BUMDES PAINDO SIANDARAN senilai dua puluh persen dari dana desa kurang lebih dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah, terkait untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dalam hal teknis budidaya udang. Selain itu, pemerintah desa juga akan memfasilitasi akses permodalan dan pemasaran hasil panen udang. Penetapan Desa Dungkait sebagai DESA URANG akan ditunjuk salah satu menejer oleh direktur BUMDES PAINDO SIANDARAN . pemerintah desa dungkait berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa. Dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan Desa Dungkait dapat menjadi sentra budidaya udang yang maju dan berkelanjutan. Penulis: MARIONO, S.Pd
KECAMATAN TAPALANG BARAT
DESA DUNGKAIT
Jl. Poros Orobatu Lebani KM 10 Kode Pos 91352
Nomor : 005/021/III/2025/DD
Lampiran : 1 (satu) lembar
Prihal : Sosialisasi Ketahanan Pangan.
Kepada Yth
Daftar Undangan (terlampir)
Di
T e m p a t.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Nomor : B/5001.1/20/2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara (i) untuk hadir pada acara Sosialisasi Mekanisme Penyaluran Dana Ketahanan Pangan 20% dari Dana Desa melalui BUMDES / BUMDES BERSAMA, Lembaga Ekonomi Desa yang insya Allah dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Selasa, 4 Maret 2025
W a k t u : Pukul 15.30 wita (sesudah shalat Ashar)
Tempat : Gedung Serbaguna Dungkait
Demikian undangan ini disampaikan atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Ket
|
|
Dungkait, 03 Maret 2025 Penjabat Kepala Desa Dungkait
SYARIFUDDIN, S. IP NIP: 197002012006041007 |
Tembusan Kepada Yth
1. Kepala Dinas PMD Kab Mamuju (sebagai lapran) ;
2. Arsip
Lampiran Daftar Undangan
Nomor : 005/021/III/2025/DD
Tanggal : 03 Maret 2025
DAFTAR UNDANGAN
1. Camat Tapalang Barat
2. Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mamuju
3. Pendamping Desa Dungkait
4. Bakri Rahmat (Ketua BUMDES)
5. Rusyadi (Sekretaris BUMDES)
6. Pardiah (Bendahara BUMDES)
7. Rusman, S. Pd (Ketua BPD Desa Dungkait)
8. Sukwan Ansyar (Wakil Ketua BPD Desa Dungkait)
9. Abd. Halim, S Pd (Sekretaris BPD Desa Dungkait)
10.Armad (Anggota BPD Desa Dungkait)
11.Nasrah (Anggta BPD Desa Dungkait)
12.Sulkipli (Anggota BPD Desa Dungkait)
13. Adri. L (Anggota BPD Desa Dungkait)
14. Alwi, S. Pd (Anggota BPD Desa Dungkait)
15. Husain (Anggta BPD Desa Dungkait)
16. Suardi (Kepala Dusun Dungkait)
17. Habir (Kepala Dusun Sapirimolimbo)
18. Haskin, S. Pd (Kepala Dusun Galung)
19. Herman (Kepala Dusun Salanase)
20. Abd. Hadi R (Kepala Dusun Ngalo)
21. Ruslan (Kepala Dusun Panseangan)
22. Tri Sutrisn (Ketua RT Dungkait)
23. Heldi (Ketua RT Sapirimolimbo)
24. Nasril (Ketua RT Galung)
25. Nurman (Ketua RT Salanase)
26. Munding (Ketua RT Ngalo)
27. Suwardi (Ketua RT Panseangan)
28. Maskur Rahman (Tokoh masyarakat)
29. Andi Akbar Jaya, S Pd. M. Pd (Tokoh Pendidik)
30. Bustamin L (Tokoh masyarakat)
31. Naim, S. Pd (Tokoh masyarakat)
32. Serka Jusri (Tokoh masyarakat)
33. Arman (Tokoh masyarakat)
34. Jumadin ( Tokoh masyarakat)
35. Erwin, S. Pd (Ketua Karangtaruna Desa Dungkait)
36. Rospanna (Tokoh Agama)
37. Sattu (Tokoh masyarakat)
38. Mariono, S. Pd (Penyelenggara Acara)
39. Arham, S. Pd (Penyelenggara Acara)
40. Surjadi, S. Pd (Penyelenggara Acara)
41. Suratman (Penyelenggara Acara)
42. Sindi Aldita (Penyelenggara Acara)
43. Kard, S. Ip (Penyelenggara Acara)
44. Haswan (Penyelenggara Acara)
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA KHUSUS/INSIDENTIL
PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN PROGRAM/
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DALAM
MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Sekaitan dengan pelaksanaan Kepmendesa No. 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan di Desa Dungkait Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat, maka pada :
Hari danTanggal : Selasa, 04 Maret 2024
Jam : 16.30 wita
Bertempat di : Gedung Serba Guna Desa Dungkait
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus/Insidentil mengenai usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya, serta kelembagaan pengelola kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wakil kelompok masyarakat desa, serta unsur lain yang terkait, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus ini serta yang bertindak selaku pimpinan musyawarah dan narasumber adalah sebagai berikut :
a. Materi :
<Bagikan:
Desa Dungkait
Kecamatan Tapalang Barat
Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini