Logo

Desa Dungkait

Kabupaten Mamuju

Home

Profil Desa

Video Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Desa Dungkait Ditetapkan Sebagai Desa Budidaya Udang

Desa Dungkait Ditetapkan Sebagai DESA URANG

Invalid Date

Ditulis oleh MARIONO,S. Pd

Dilihat 709 kali

Desa Dungkait Ditetapkan Sebagai Desa Budidaya Udang

Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju resmi ditetapkan sebagai DESA URANG. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 4 Maret 2025 melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan dari camat tapalang Barat,Tenaga teknis desa dan pendamping desa  serta masyarakat Desa Dungkait. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian dan pertimbangan yang matang, melihat potensi besar yang dimiliki Desa Dungkait dalam pengembangan budidaya udang. Letak geografis Desa Dungkait yang berdekatan dengan pesisir pantai menjadi salah satu faktor utama yang mendukung pengembangan budidaya udang. Selain itu, ketersediaan lahan yang cukup luas dan kualitas air laut yang baik juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan ini. Diharapkan dengan ditetapkannya Desa Dungkait sebagai DESA URANG, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. Program pengembangan budidaya udang di Desa Dungkait akan dilaksanakan secara bertahap dan terencana. Pemerintah desa akan menggelontorkan dana ke BUMDES PAINDO SIANDARAN senilai dua puluh persen dari dana desa kurang lebih dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah, terkait untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dalam hal teknis budidaya udang. Selain itu, pemerintah desa juga akan memfasilitasi akses permodalan dan pemasaran hasil panen udang. Penetapan Desa Dungkait sebagai DESA URANG akan ditunjuk salah satu menejer oleh direktur BUMDES PAINDO SIANDARAN . pemerintah desa dungkait berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa. Dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan Desa Dungkait dapat menjadi sentra budidaya udang yang maju dan berkelanjutan. Penulis: MARIONO, S.Pd














PEMERINTAH  KABUPATEN  MAMUJU

KECAMATAN TAPALANG BARAT

DESA DUNGKAIT

Jl. Poros Orobatu Lebani KM 10 Kode Pos 91352  

 

               

Nomor          : 005/021/III/2025/DD

Lampiran      : 1 (satu) lembar

Prihal           : Sosialisasi Ketahanan Pangan.

Kepada Yth

Daftar Undangan (terlampir)

Di

T e m p a t.

 

          Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Nomor : B/5001.1/20/2025.

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indnesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
  2. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atau fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 ;
  3. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan ;
  4. Hasil rapat kordinasi dengan Tim Asistensi APBDes Tahun 2025 serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mamuju

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara (i) untuk hadir pada acara Sosialisasi Mekanisme Penyaluran Dana Ketahanan Pangan 20% dari Dana Desa melalui BUMDES / BUMDES BERSAMA, Lembaga Ekonomi Desa yang insya Allah dilaksanakan pada :

Hari / tanggal         : Selasa, 4 Maret 2025

W a k t u                : Pukul 15.30 wita (sesudah shalat Ashar)

Tempat                   : Gedung Serbaguna Dungkait

Demikian undangan ini disampaikan atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

Ket

 

 

 

 


 

 

Dungkait, 03 Maret 2025

Penjabat Kepala Desa Dungkait

 

 

 

 

SYARIFUDDIN, S. IP

NIP: 197002012006041007


Tembusan Kepada Yth

1.    Kepala Dinas PMD Kab Mamuju (sebagai lapran) ;

2.    Arsip

 

Lampiran Daftar Undangan

Nomor    : 005/021/III/2025/DD

Tanggal  : 03 Maret 2025

 

DAFTAR UNDANGAN

 

1.   Camat Tapalang Barat

2.   Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mamuju

3.   Pendamping Desa Dungkait

4.   Bakri Rahmat (Ketua BUMDES)

5.   Rusyadi (Sekretaris BUMDES)

6.   Pardiah (Bendahara BUMDES)

7.   Rusman, S. Pd (Ketua BPD Desa Dungkait)

8.   Sukwan Ansyar (Wakil Ketua BPD Desa Dungkait)

9.   Abd. Halim, S Pd (Sekretaris BPD Desa Dungkait)

10.Armad (Anggota BPD Desa Dungkait)

11.Nasrah (Anggta BPD Desa Dungkait)

12.Sulkipli (Anggota BPD Desa Dungkait)

13. Adri. L (Anggota BPD Desa Dungkait)

14. Alwi, S. Pd (Anggota BPD Desa Dungkait)

15. Husain (Anggta BPD Desa Dungkait)

16. Suardi (Kepala Dusun Dungkait)

17. Habir (Kepala Dusun Sapirimolimbo)

18. Haskin, S. Pd (Kepala Dusun Galung)

19. Herman (Kepala Dusun Salanase)

20. Abd. Hadi R (Kepala Dusun Ngalo)

21. Ruslan (Kepala Dusun Panseangan)

22. Tri Sutrisn (Ketua RT Dungkait)

23. Heldi (Ketua RT Sapirimolimbo)

24. Nasril (Ketua RT Galung)

25. Nurman (Ketua RT Salanase)

26. Munding (Ketua RT Ngalo)

27. Suwardi (Ketua RT Panseangan)

28. Maskur Rahman (Tokoh masyarakat)

29. Andi Akbar Jaya, S Pd. M. Pd (Tokoh Pendidik)

30. Bustamin L (Tokoh masyarakat)

31. Naim, S. Pd (Tokoh masyarakat)

32. Serka Jusri (Tokoh masyarakat)

33. Arman (Tokoh masyarakat)

34. Jumadin ( Tokoh masyarakat)

35. Erwin, S. Pd (Ketua Karangtaruna Desa Dungkait)

36. Rospanna (Tokoh Agama)

37. Sattu (Tokoh masyarakat)

38. Mariono, S. Pd (Penyelenggara Acara)

39. Arham, S. Pd (Penyelenggara Acara)

40. Surjadi, S. Pd (Penyelenggara Acara)

41. Suratman (Penyelenggara Acara)

42. Sindi Aldita (Penyelenggara Acara)

43. Kard, S. Ip (Penyelenggara Acara)

44. Haswan (Penyelenggara Acara)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA KHUSUS/INSIDENTIL

PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN PROGRAM/

KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DALAM

MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN

TAHUN ANGGARAN 2025

 

Sekaitan dengan pelaksanaan Kepmendesa No. 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan di Desa Dungkait Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat, maka pada :

 

          Hari danTanggal   : Selasa, 04 Maret 2024

          Jam                       : 16.30 wita

          Bertempat di         : Gedung Serba Guna Desa Dungkait

 

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus/Insidentil mengenai usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya, serta kelembagaan pengelola kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wakil kelompok masyarakat desa, serta unsur lain yang terkait, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

 

Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus ini serta yang bertindak selaku pimpinan musyawarah dan narasumber adalah sebagai berikut :

 

a.  Materi :

<

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Dungkait

Kecamatan Tapalang Barat

Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia