Invalid Date
Dilihat 18 kali
Kewajiban Rutin Bagi Penerima Gaji Desa di Dungkait Tekankan Disiplin dan Koordinasi
Pemerintah Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh perangkat desa dan individu penerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk wajib hukumnya setiap pagi jam kantor berjumpa dengan jaringan supaya bisa mengases imformasi dari desa meskipun tidak masuk kantor secara rutin setiap pagi di jam kantor. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tahun anggaran baru dan bertujuan untuk meningkatkan disiplin, koordinasi, serta efektivitas kerja aparatur desa.
Kebijakan ini diterapkan tanpa terkecuali, bahkan bagi mereka yang tidak berkantor di balai desa. Pertemuan rutin pagi di kantor desa dianggap penting sebagai forum komunikasi dan koordinasi antar perangkat desa. Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh kegiatan dan program desa dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pertemuan rutin juga menjadi wadah untuk menyampaikan informasi penting terkait administrasi, keuangan, dan program-program pembangunan desa.
sekretaris Desa Dungkait menyampaikan melalui media (website) bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan kinerja aparatur desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan berkumpul setiap pagi, kita dapat memastikan seluruh perangkat desa berada pada ‘frekuensi’ yang sama, sehingga dapat menghindari miskomunikasi dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas,” .
melalui media ini saya sekretaris desa dungkait menyampaikan juga, satu lagi saya tambahkan bahwa kehadiran di kantor desa setiap pagi, meskipun tidak berkantor, penting untuk membangun budaya disiplin dan tanggung jawab. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pada peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur pemerintah.
Meskipun ada beberapa pihak yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki tugas lapangan, pemerintah desa tetap berkomitmen untuk menjalankannya. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur dampak kebijakan ini terhadap kinerja aparatur desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu bergantung pada komitmen dan kerjasama dari seluruh perangkat desa. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Desa Dungkait.
Tanggal: 25 Juni 2025
Penulis: MARIONO, S.Pd
Bagikan:
Desa Dungkait
Kecamatan Tapalang Barat
Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini