Logo

Desa Lipukasi

Kabupaten Barru

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Larangan Pengambilan Kayu di Desa Dungkait

Larangan Pengambilan Kayu di Desa Dungkait

Invalid Date

Ditulis oleh MARIONO,S. Pd

Dilihat 156 kali

Larangan Pengambilan Kayu di Desa Dungkait

Larangan Pengambilan Kayu di Wilayah Desa Dungkait: Upaya Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, akan memberlakukan larangan pengambilan kayu di seluruh wilayah desa mulai tanggal 25 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hutan di Desa Dungkait merupakan salah satu aset penting yang berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Eksploitasi kayu yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, pengambilan kayu yang tidak terkendali juga dapat mengancam ketersediaan sumber daya kayu untuk generasi mendatang. Larangan ini mencakup semua jenis kayu, baik kayu yang tumbuh secara alami maupun kayu hasil budidaya. Pengecualian akan diberikan untuk pengambilan kayu untuk keperluan pembangunan rumah ibadah dan fasilitas umum, dengan syarat harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah desa. Masyarakat juga diperbolehkan memanfaatkan ranting dan dahan kering untuk keperluan rumah tangga. Pemerintah desa telah membentuk tim pengawas yang bertugas memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran terhadap larangan ini. Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sosialisasi terkait larangan ini akan dilakukan secara intensif kepada seluruh warga desa melalui berbagai media, seperti pertemuan desa, penyebaran pamflet, dan pengumuman di tempat-tempat umum. Diharapkan dengan adanya larangan ini, kelestarian lingkungan di Desa Dungkait dapat terjaga dan sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa saat ini dan di masa yang akan datang. Partisipasi aktif seluruh warga desa dalam menaati aturan ini sangat diharapkan demi tercapainya tujuan bersama dalam menjaga lingkungan dan membangun desa yang berkelanjutan. Penulis: MARIONO, S.Pd

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lipukasi

Kecamatan Tanete Rilau

Kabupaten Barru

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia