Invalid Date
Dilihat 111 kali
Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan proses krusial dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, mekanisme ini dijalankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Proses penyusunan APBDes tahun anggaran 2026 yang akan dilaksanakan, akan menggambarkan komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Tahap awal penyusunan APBDes dimulai dengan Musyawarah Dusun (MUSDUS), Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan. Dalam forum ini, berbagai usulan program dan kegiatan dari masyarakat akan dihimpun dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)nantinya . Musdes perencanaan ini menjadi landasan penting dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Hasil Musdes perencanaan kemudian dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Selanjutnya, RKPDes menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBDes. Tim penyusun APBDes yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat bekerja secara teliti dan cermat dalam menyusun rancangan anggaran, memastikan alokasi dana yang tepat sasaran dan efisien. Rancangan APBDes yang telah disusun kemudian dibahas kembali dalam Musdes penetapan APBDes bersama BPD. Musdes ini bertujuan untuk menyepakati rancangan APBDes yang telah disusun, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak.
Setelah disepakati dalam Musdes, APBDes ditetapkan melalui Peraturan Desa. APBDes yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes juga menjadi prioritas, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan. Pemerintah Desa Dungkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan dan pengelolaan APBDes, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Proses penyusunan APBDes tahun 2026 di Desa Dungkait ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif. Keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan APBDes merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa.
Penulis: MARIONO, S.Pd
Bagikan:
Desa Dungkait
Kecamatan Tapalang Barat
Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini