Invalid Date
Dilihat 388 kali
Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Dungkait Berjalan Demokratis, Selaras Amanat Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, 20 April 2025 – Proses pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Dungkait telah sukses dilaksanakan pada hari ini. Pelaksanaan pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari Amanat Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. Seluruh tahapan pemilihan berjalan secara demokratis dan transparan, dengan partisipasi aktif dari para anggota koperasi. Pemilihan diawali dengan penyampaian mekanisme dan tata cara pemilihan . Selanjutnya Sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta rapat menjadi bagian penting dalam proses pemilihan ini, guna memastikan para calon pengurus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang kebutuhan dan tantangan koperasi. Proses pemungutan suara dilakukan secara langsung dan rahasia. Seluruh eserta yang hadir memiliki hak suara yang sama. Setelah penghitungan suara selesai, pemilihan mengumumkan susunan pengurus baru Koperasi Desa Merah Putih Dungkait periode 2025-2028. dan setelah penghitungan suara maka terbentuklah sebuah kepengurusan KOPERASI DESA MERAH PUTIH DUNGKAIT yang terdiri dari KETUA SAUDARA ALWI, S. Pd YANG MERUPAKAN salah satu anggota BPD desa dungkait yang merupakan penduduk desa dungkait juga kelahiran dungkait, Kemudian selajutnya SEKRETARIS KOPERASIDESA MERAH PUTIH DUNGKAIT SAUDARA WAHYUDIN KELAHIRAN DAYANGINA TAPI NOTABENENYA ASLI ORANG DUNGKAIT, SELANJUTNYA BENDAHARA DIPEGAN DARI KALANGAN PEREMPUAN YAITU NINISA , S. Pd juga merupakan kelahiran dungkait sekaligus berprofesi sebagai tenaga pendidik (P3K) dengan hadirnya sesuatu yang baru maka generasi yang baru pun telah muncul, sebab pada dasarnya diamnya seorang pemuda bukan berarti dia tidak mampu tapi dorongan dari para elit yang DIANGGAP SDM NYA SUDAH DIATAS RATA RATA,. Pemilihan pengurus koperasi ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan Koperasi Desa Merah Putih Dungkait dalam mengantisipasi akan kemiskinan. kepengurusan ini diharapkan mampu menjalankan amanat presiden yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 9 tahun 2025 dan meningkatkan kinerja koperasi, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Desa Dungkait. Terpilihnya pengurus ini juga menjadi bukti nyata komitmen masyarakat Desa Dungkait dalam memajukan perekonomian desa melalui penguatan koperasi, selaras dengan arahan pemerintah pusat. Penulis: MARIONO, S.Pd
Bagikan:
Desa Ulumea
Kecamatan Mehalaan
Kabupaten Mamasa
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini